PNS Usia 56 Tahun Boleh Jadi Lurah di DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan seleksi dan promosi terbuka atau lelang jabatan untuk lurah. Setidaknya sudah ada 960 pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftarkan diri. Kali ini, PNS yang telah berusia 56 tahun masih diberi kesempatan untuk menjabat sebagai lurah.
Saya juga harap, ini kan dulu dibatasi umur 50 tahun nggak boleh lagi sekarang 56 tahun juga boleh
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sebelumnya jabatan lurah hanya diperbolehkan sampai usia 50 tahun saja. Namun saat ini kebijakannya diubah menjadi 56 tahun.
Oknum Lurah yang Manfaatkan PPSU Sudah Terdata"Ini kan dulu dibatasi umur 50 tahun nggak boleh lagi sekarang 56 tahun juga boleh," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5).
Lelang jabatan kembali diadakan karena Basuki merasa masih ada beberapa lurah yang memiliki kinerja kurang maksimal. Bahkan ada beberapa oknum lurah yang memanfaatkan pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"Masih ada lah oknum, tapi nggak terlalu banyak lagi, sekarang ada KPI (Key Performace Indicator). Kami harapkan juga ada partisipasi masyarakat. Jadi kelihatan daerah mana yang berulang. Nah yang berulang berarti pasti petugasnya itu manipulasi," tegasnya.
Basuki mengatakan dalam lelang jabatan kali ini, dirinya mencari PNS yang memiliki hati saat menjadi lurah. Sehingga bisa melayani masyarakat dengan baik.
"Saya lebih mencari orang yang punya hati, sebagai estate manager dan ingin melayani di kampungnya, dirumahnya, nah itu dia mungkin lebih baik," tandasnya.